KATA PENGANTAR
Alhamdulilah puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan hidayahNya sehingga penulis mempunyai kesempatan untuk menulis makalah yang berjudul PENEBANGAN LIAR (ILEGAL LOGGING) DI HUTAN INDONESIA.
Adapun maksud dan penyusunan makalah ini merupakan salah satu syarat guna memperoleh nilai dalam mata kuliah Bahasa Indonesia. Banyak kesulitan dan hambatan yang dihadapi penulis dalam pembuatan makalah ini. Namun berkat dukungan dan bantuan semua pihak, akhirnya kesulitan dapat terselesaikan dengan baik.
Dalam kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terimakasih kepada pihak – pihak yang telah memberikan bantuan dan dorongan, baik secara langsung maupun tidak langsung demi tersusunnya makalah ini, yaitu :
1. Bapak Sangsang Sangabakti
2. Orang tua, kakak, adik, serta orang terdekat yang selalu memberikan dukungan baik secara moril dan materil.
Akhir kata penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, mengingat makalah ini masih jauh dari sempurna dan kiranya makalah ini dapat berguna bagi yang memerlukan.
Depok, 11 oktober 2010
Penulis
(Novi Karlina)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI……………………………………………………………….. i
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………... 1
BAB II
A. PEMBAHASAN…………………………………………………………. 2
B. MANFAAT HUTAN…………………………………………………….. 2
C. SITUASI HUTAN INDONESIA………………………………………... 3
D. AKIBAT PENEBANGAN HUTAN…………………………………….. 4
E. PENCEGAHAN PENEBANGAN HUTAN…………………………….. 4
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN……………………………………………………………. 7
B. SARAN…………………………………………………………………….. 7
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Hutan merupakan ciptaan Tuhan yang tiada nilainya. Setiap ciptaan Tuhan pasti ada manfaatnya, terutama manfaat bagi kehidupan. Baik itu manfaat bagi manusia maupun manfaat bagi zat hidup lainnya sebagai bagian dari ciptaan Tuhan. Selain bermanfaat bagi kehidupan, hutan juga mempunyai fungsi pokok yaitu sosio - ekonomi, hidro - orologi dan estetika. Fungsi sosio -ekonomi menempatkan hutan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan jalan memanfaatkan hutan dengan sebaik-baiknya. Pemanfaatan hutan dengan menggunakan kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku menjadikan hutan akan lebih lestari (sustainable) dan akan bermanfaat bagi kepentingan generasi yang akan dating. Fungsi hidro – orologi menempatkan hutan sebagai tonggak dan penopang pengaturan tata air dan perlindungan tanah, yang pada prinsipnya merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan bagi kehidupan. Fungsi estetika menempatkan hutan sebagai pelindung alam dan lingkungan dan menjadikan hutan sebagai paru-paru dunia. Namun demikian dalam era globalisasi sekarang ini, kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan hutan, lebih dititik beratkan pada kepentingan sosio – ekonomi dengan mengabaikan fungsi hidro – orologi maupun fungsi estetika.
Pemanfaatan hutan yang cenderung lebih dititik beratkan pada kepentingan sosio - ekonomi telah banyak memberikan dampak yang negatif bagi fungsi hutan itu sendiri maupun bagi kehidupan. Penebangan – penebangan yang dilakukan tanpa menggunakan kaidah – kaidah dan norma – norma yang berlaku, yang sering disebut sebagai penebangan liar atau illegal - logging, menjadikan hutan kehilangan fungsi pokoknya. Akibat lebih lanjut dari hilangnya fungsi hutan ini adalah banyak terjadi banjir, tanah longsor, turunnya mutu tanah, perambahan hutan yang berakibat semakin menyempitnya areal hutan, berkurangnya pendapatan masyarakat disekitar hutan, dan dampak selanjutnya adalah berkurangnya kemampuan biosfer menyerap CO2 yang berakibat pada penambahan tinggi suhu dipermukaan bumi atau sering disebut sebagai pemanasan global, sehingga tidak menempatkan lagi hutan sebagai paru-paru dunia.
BAB II
A. PEMBAHASAN
Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kawasan hutan yang sangat luas.
B. MANFAAT HUTAN
Hutan di Indonesia sangat berperan penting dalam kelangsungan hidup satwa dan puspa yang ada di dalamnya. Selain itu, keberadaan hutan di Indoneisa ini juga berfunsgi untuk melestarikan beraneka ragam potensi satwa dan puspa di Indoensia. Berikut ini manfaat dari adanya keberadaan hutan :
1. Manfaat/Fungsi Ekonomi
- Hasil hutan dapat dijual langsung atau diolah menjadi berbagai barang yang bernilai tinggi.
- Membuka lapangan pekerjaan bagi pembalak hutan legal.
- Menyumbang devisa negara dari hasil penjualan produk hasil hutan ke luar negeri.
2. Manfaat/Fungsi Klimatologis
- Hutan dapat mengatur iklim
- Hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen bagi kehidupan.
3. Manfaat/Fungsi Hidrolis
- Dapat menampung air hujan di dalam tanah
- Mencegah intrusi air laut yang asin
- Menjadi pengatur tata air tanah
4. Manfaat/Fungsi Ekologis
- Mencegah erosi dan banjir
- Menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah
- sebagai wilayah untuk melestarikan kenaekaragaman hayati
C. SITUASI HUTAN INDONESIA
Kedaan hutan yang berada di indonesia yang di ketahui sejauh ini memang sangat mengecewakan . Seperti di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya. Contonnya di hutan Kalimantan: Dalam konteks kajian kehutanan untuk daerah Kalimantan, posisi hutan Kalimantan Selatan benar-benar tidak diperhitungkan. Sebabnya, karena sudah habis, setidak-tidaknya hampir habis dan jika masih ada, itu pun tak seberapa jumlahnya sehingga hutan kalimantan ini sudah hampir tidak di anggan lagi .Padahal, tahun 2003 deforestasi di Kalimantan menjadi salah satu catatan besar dunia. Memang di atas angka, deforestasi hutan Kalimantan Selatan tak sebanding dengan tiga provinsi lainnya. Dari deforestasi seluruh Indonesia 3,6 juta hektar (ha) per tahun, Kalimantan Tengah menyumbang 400.000 ha per tahun, Kalimantan Barat 250.000 ha per tahun, Kalimantan Timur 200.000 ha per tahun, dan Kalsel hampir tidak ada. Namun, Kalsel sebagai provinsi yang masih memiliki beberapa industri perkayuan hingga kini masih eksis dengan kapasitas produksi 2,14 juta meter kubik per tahun. Luas kawasan hutan berdasar Perda Kalsel Nomor 9 Tahun 2000 masih tercatat lumayan, 1,66 juta ha. Terdiri atas 574.637 ha hutan lindung, 176.615 ha hutan wisata, 212.177 hutan produksi terbatas, 627.672 ha hutan produksi, dan 67.902 ha hutan produksi konversi. Kini, luas kawasan hutan itu diperkirakan tinggal 1,2 juta ha. Namun, data Forest Watch Indonesia (FWI) tahun 1990-an mencatat kawasan hutan di Kalsel yang tak teralokasikan tinggal 667.951 ha dari total wilayah Kalsel lebih dari tiga juta ha. Sisanya merupakan hutan terdegradasi dan hutan yang sudah gundul. Meski demikian, tidak ada yang mencari solusi soal kondisi kawasan hutan di Kalsel yang di beberapa tempat kini mulai menurun. Tapi, di beberapa lokasi yang masih dianggap berhutan, penebangan liar terus berlangsung. Hal yang mengejutkan adalah sebagian besar kayu yang diangkut merupakan kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) yang langka dan dilindungi. Selain dilarang diperdagangkan antarpulau, kayu ulin dengan diameter 60 sentimeter juga dilindungi dan dilarang ditebang berdasarkan Surat Keterangan Menteri Pertanian Nomor 54/Kpts/Um/2/1972. Diduga, di balik pencurian kayu ulin itu ada jaringan penyelundupan antarpulau yang lama beroperasi dan mengirimkan hasil tebangan ke luar pulau.
D. AKIBAT PENEBANGAN HUTAN
Saat ini, hanya kurang dari separuh Indonesia yang memiliki hutan, merepresentasikan penurunan signifikan dari luasnya hutan pada awalnya. Antara 1990 dan 2005, negara Indonesia telah kehilangan lebih dari 28 juta hektar hutan, termasuk 21,7 persen hutan perawan. Penurunan hutan-hutan primer yang kaya secara biologi ini adalah yang kedua di bawah Brazil pada masa itu, dan sejak akhir 1990an, penggusuran hutan primer makin meningkat hingga 26 persen. Kini, hutan-hutan Indonesia adalah beberapa hutan yang paling terancam di muka bumi.
Jumlah hutan-hutan di Indonesia sekarang ini makin turun dan banyak dihancurkan akibat penebangan hutan, penambangan, perkebunan agrikultur dalam skala besar, kolonisasi, dan aktivitas lain yang substansial, seperti memindahkan pertanian dan menebang kayu untuk bahan bakar. Luas hutan hujan semakin menurun, mulai tahun 1960an ketika 82 persen luas negara ditutupi oleh hutan hujan, menjadi 68 persen di tahun 1982, menjadi 53 persen di tahun 1995, dan 49 persen saat ini.
E. PENCEGAHAN PENEBANGAN HUTAN
Hutan-hutan Indonesia menghadapi masa depan yang suram. Walau negara tersebut memiliki 400 daerah yang dilindungi, namun kesucian dari kekayaan alam ini seperti tidak ada. Dengan kehidupan alam liar, hutan, tebing karang, atraksi kultural, dan laut yang hangat, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa untuk eko-turisme, namun sampai saat ini kebanyakan pariwisata terfokus pada sekedar liburan di pantai. Sex-tourism merupakan masalah di beberapa bagian negara, dan pariwisata itu sendiri telah menyebabkan permasalahan-permasalahan sosial dan lingkungan hidup, mulai dari pembukaan hutan, penataan bakau, polusi.
Melihat dampak dari penebangan hutan secara liar tersebut,maka perlu adanya suatu cara untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Dalam hal ini, penulis ingin memberikan kontribusi dalam menyikapi adanya penebangan hutan tersebut dengan cara pendekatan secara neo-humanis. Di bawah ini akan diuraikan beberapa pendekatan neo-humanis dalam mencegah dan mengurangi terjadinya penebangan hutan secara liar :
1. Penduduk lokal biasanya bergantung pada penebangan hutan di hutan hujan untuk kayu bakar dan bahan bangunan. Pada masa lalu, praktek-praktek semacam itu biasanya tidak terlalu merusak ekosistem. Bagaimanapun, saat ini wilayah dengan populasi manusia yang besar, curamnya peningkatan jumlah orang yang menebangi pohon di suatu wilayah hutan hujan bisa jadi sangat merusak. Sebagai contoh, beberapa wilayah di hutan-hutan di sekitar kamp-kamp pengungsian di Afrika Tengah (Rwanda dan Congo) benar-benar telah kehilangan seluruh pohonnya. Oleh karena itu, perlu adanya bimbingan dan penyuluhan kepada penduduk setempat tentang betapa pentingnya keberadaan hutan bagi kehidupan semua umat.
2. Dalam hal penebangan hutan secara konservatif, denagn cara menebang pohon yang sudah tidak berproduktif lagi. Jangan sampai pohon yang masih muda dan masih berproduktif ditebang. Selain itu, sebaiknya masyarakat sekitar perlu diberi arahan dalam penebangan pohon, di antaranya larangan untuk menebang pohon yang sebagai plasa nutfah. Selanjutnya, setiap menebang satu pohon, harus seerag menaggabti denagn menamam pohon kembali sebanyak satu pohon.
3. Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang mengatur tentang pengelolaan hutan menuju sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pendekatan neo-humanisme.
4. Selanjutnya perlu adanya suatu program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian hutan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal harus diselenggarakan dan difasilitasi berbagai pelatihan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan di kalangan masyarakat, seperti pelatihan pengendalian kerusakan hutan bagi masyarakat dan pelatihan lingkungan hidup untuk para tokoh dalam masyarakat.
5. Melalui pendekatan neo-humanisme ini, juga perlu dibentuk suatu kelompok peduli hutan dalam masyarakat yang bertugas memantau keadaan hutan di sekitarnya dan melakukan pelestarian hutan, kemudian menularkan ilmu-ilmu yang telah diperoleh dari berbagai pelatihan manajerial kehutanan kepada masyrakat di sekitarnya, sehingga nantinya akan ada rasa saling memiliki dengan adanya keberadaan hutan tersebut.
6. Melakukan program reboisasi secara rutin dan pemantauan tiap bulannya dengan dikoordinir oleh tokoh-tokoh masyarkat setempat. Dengan adanya pemantauan tersebut, maka hasil kerja keras dari reboisasi yang telah dilaksanakan akan tetap terpantau secara rutin mengenai perkembanganya dan potensi ke depannya.
7. Selain itu, perlu adanya inovasi pelatihan keterampilan kerja di masyarakat secara gratis dan rutin dari pihak-pihak yang terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja,dll, sehingga masyarakat tidak hanya bergantung pada hasil hutan saja, tetapi dapat mengembangkan keterampilan-keterampilan dimilikinya.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kawasan hutan yang sangat luas. Hutan juga sangat berarti untuk kita semua. Namun, jika kita melakukan hal seperti penebangan liar. Semua, bencana yang terjadi di Indonesia adalah hasil dari ulah manusia itu sendiri. Makin hari makin sedikit hutan yang berada di Indonesia. Bahkan, hutan di Kalimantan yang pernah menjadi salah satu hutan terbesar di dunia bisa, hilang gelarnya hanya karena, ulah manusia – manusia. Itu semua bisa kita cegah dengan pendekatan neo-humanis.
B. SARAN
1. Kita sebagai manusia membutuhkan kehidupan sehat, dengan begitu lestarikanlah sisa hutan di Indonesia dengan cara menanam seribu pohon, tidak menebang pohon secara liar.
2. Penegakan hukum di Indonesia harus lebih di tegakan dalam memberantas para penebang liar karena, jika didiamkan terus menerus maka, hutan di Indonesia pun akan habis.
3. Pemerintah harus lebih bijak dalam mengatasi masalah ini peraturan pun harus dijalankan agar, penebangan liar bisa dihentikan.
DAFTAR PUSTAKA
· Djoko_wijanto
· www.google.com
· Matiusfanny.blogspot.com