PENGERTIAN
PROFESI DAN PROFESIONALISME
PROFESI
Profesi
adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menafkahi diri dan
keluarganya dimana profesi tersebut diatur oleh Etika Profesi dimana Etika
Profesi tersebut hanya berlaku sesama Profesi tersebut.
menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
kode etik (Code of conduct)
profesi adalah:
- Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
- Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
- Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
- Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa paraanggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
- Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Tujuan Kode Etik Profesi
● Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
● Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
● Untuk meningkatkan pengabdian
para anggota profesi.
● Untuk meningkatkan mutu profesi.
● Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi.
● Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
● Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
● Menentukan baku standarnya
sendiri.
PROFESIONAL
PROFESIONAL, adalah
orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Adapun
ciri-ciri seorang profesional di bidang IT adalah :
·
Mempunyai pengetahuan yang tinggi
di bidang TI
·
Mempunyai ketrampilan yang tinggi
di bidang TI
·
Mempunyai pengetahuan yang luas
tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni,
sejarah dan komunikasi
·
Cepat tanggap terhada[ masalah
client, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
·
Mampu melakukan pendekatan
multidispliner
·
Mampu bekerja sama
·
Bekerja dibawah disiplin etika
·
Mampu mengambil keputusan
didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan
keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etik IT Profesional
Kode etik
merupakan suatu ketetapan yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan
perusahaan atau anggota profesi. Setujunya, setiap bidang profesi memiliki
aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir
dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang
dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu cuma mendapatkan sebutan
“tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana
pun bisa terjadi.
Sebagai salah
satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan
aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini
melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah saya ketahui, belum ada Kode Etik
khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Dalam postingan kali
ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society
dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu
bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Ada lima aktor
yang perlu diperhatikan:
1.
Publik
2.
Client
3.
Perusahaan
4.
Rekan Kerja
5.
Diri Sendiri
Kode Etik juga
mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu adil, jujur
dengan rekan kerja kita. Tidak boleh kita sengaja mencebloskan rekan kerja kita
dengan memberi data atau informasi yang salah/keliru. Persaingan yang tidak
sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.
Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI)
·
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat
kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan
antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional
sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa)
misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
- Seorang profesional tidak dapat membua tprogram semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
profesionalisme
adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional
(Longman, 1987).
Ada 4 ciri‐ciri profesionalisme:
- Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Watak Kerja
Profesionalisme
- Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil
- Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
- Kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
- Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap perbuatan
yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung
tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan
jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan
ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik
profesi dan.
b. Pelanggaran terhadap perbuatan
pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit
atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria
profesional.
Sumber :